Gerakan Desa Mengawal Pelaksanaan Undang-Undang Desa




Gerakan Desa Mengawal RUU Desa
Gerakan Desa Membangun (GDM) sukses melaksanakan Program Parlemen 2.0 untuk mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa). Pada 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan RUU Desa menjadi UU Desa yang dipublikasi sebagai UU No 6 tahun 2014.

GDM memfasilitasi dokumentasi rapat-rapat DPR yang membahas RUU Desa, lalu mereka melakukan komunikasi intensif dengan audien, baik menggunakan telepon maupun website. Untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan GDM dalam mengawal RUU Desa, 

Selain itu, GDM mendorong desa-desa untuk menyampaikan aspirasi melalui Video Aspirasi untuk berkomunikasi dengan Pansus RUU Desa. Lewat Video Aspirasi, warga desa bisa menyumbangkan usulan dan kritik atas draft RUU Desa yang sedang dibahas di Pansus RUU Desa.

Mengawal Pelaksanaan UU Desa

Kegiatan mengawal pelaksanaan UU Desa tak kalah penting dengan kegiatan sebelumnya. Untuk melaksanakan UU Desa, kita membutuhkan dukungan Peraturan Pemerintah yang mampu menerjemahkan semangat dan substansi UU Desa dalam peraturan-peraturan turunannya. Sumber : desamembangun.or.id