Desa Harus Mampu Manfaatkan Celah Kecil dalam Penerapan UU Desa

Tepat pada 15 Januari 2014, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan materi UU Desa yang ditetapkan DPR pada 19 Desember 2013 dalam Lembaran Negara No 6 tahun 2014 sehingga UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa dianggap sebagai undang-undang yang memiliki dampak sistemik dan meluas, yaitu meletakkan dasar-dasar perubahan bagi terwujudnya desa mandiri, sejahtera, demokratis.

Penetapan UU No 6 tahun 2014 menjelang perhelatan Pemilu 2014 menjadi sangat seksi. Tak dimungkiri UU ini memiliki nilai jual tinggi, baik untuk para calon anggota legislatif dan calon presiden. Beragam pihak mengklaim memiliki jasa besar dalam melahirkan UU tersebut. Sayang, eforia kemenangan rakyat hanya berlangsung sebentar, pada pertengahan 2014 lahir PP No 43/2014 (Peraturan Pelaksana UU Desa) dan PP No 60/2014 (Dana Desa yang Bersumber dari APBN) yang mengganti semangat afirmasi negara pada desa menjadi kontrol negara pada desa.

Mengapa demikian? Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan sebuah capaian besar dalam proses berbangsa dan kenegaraan Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan arah yang benar bagi proses pembangunan di Indonesia dan menjadi harapan besar bagi masyarakat desa. Desa sebagai entitas yang mempunyai sifat dan ciri khas dapat membangun desanya dengan modal kekuatan dan peluang yang dimiliki.

Amanat UU tentang desa ini semakin kuat karena menjadi salah satu NAWACITA pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yaitu membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam negara kesatuan. Sayang, hingga 100 hari pemerintahan Jokowi-JK belum ada kebijakan yang menunjukkan mereka serius mengurusi desa. Lahirnya Perpres No 11/2015 dan Perpres No 12/2015 menunjukkan dualisme lembaga yang menangani urusan desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa, Transmigrasi, dan Percepatan Daerah Tertinggal (Kemendesa, Transmigrasi dan PDT). Kemendagri akan mengurusi pembinaan pemerintah desa dan Kemendesa akan mengurus pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Sayang, pembagian peran antara kedua kementerian itu belum terlihat jelas.

Janji pemerintah untuk mengkaji ulang, tepatnya merevisi, PP 43 tahun 2014 dan PP No 60 tahun 2014 belum menunjukkan kemajuan berarti. Di sisi lain, muncul beragam sikap yang tumpang-tindih pada implementasi UU Desa, baik pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Pada situasi ini, desa sebaiknya tidak larut dalam hingar-bingar urusan elit, tapi fokus menyiapkan diri dalam memanfaatkan beragam celah yang menguntungkan masyarakat desa pada implementasi UU Desa. Ambil contoh, Pada dokumen quick wins Jokowi-JK bidang Pangan dan Pertanian poin 4 menunjukkan niat pemerintah untuk mengubah PP No 72 tahun 2010 tentang Perum Perhutani. Pemerintah akan mendudukkan desa sebagai subjek hukum untuk kepemilikan dan pemanfaatan tanah dan hutan. Ke depan, Perhutani akan didorong mengurusi pengolahan dan pemasaran produk kehutanan. Di sinilah, desa harus jeli dan mampu menunjukkan kesiapannya dalam pengelolaan sumberdaya desa, tak terkecuali sumberdaya hutan. Sumber : http://desamembangun.or.id/